HomeSYIAR BAITULLAH PERCEPATAN REZEKI DAN UMROHUncategorizedSYIAR BAITULLAH PERCEPATAN REZEKI DAN UMROH

SYIAR BAITULLAH PERCEPATAN REZEKI DAN UMROH

Sahabat Salamah, tentunya fasilitas pembiayaan sangat dibutuhkan oleh siapa saja, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif mulai dari membeli kendaraan hingga mesin/peralatan untuk kebutuhan bisnis. Dengan pembiayaan, masyarakat diberikan kemudahan dan kenyamanan dalam transaksi pembelian dengan skema cicilan. Namun, bagi kalian yang memegang prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangan bisa saja menjadi khawatir terhadap operasional pembiayaan konvensional. Maka, pembiayaan syariah dapat menjadi jawaban untuk memfasilitasi transaksi yang aman sesuai dengan prinsip syariah. Koperasi Salamah Pariwisata Nusantara (KSPN) adalah koperasi yang berorientasi pada kemaslahatan umat—khususnya pada kesejahteraan dan kemudahan akses pembiayaan syariah yang diutamakan pada pembiayaan untuk wisata religi seperti pemberangkatan Umroh. KSPN melalui Unit Usaha Pembiayaan Syariah (UP Syariah) menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi kepengurusan UP Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu:
    1. Pembiayaan Jual Beli, yaitu pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
    1. Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan berbentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai pada perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
    1. Pembiayaan Jasa, yaitu pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Berbeda dengan pembiayaan konvensional, setiap kegiatan usaha pada pembiayaan Syariah harus merujuk pada akad yang telah dikeluarkan fatwanya oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) atau Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN MUI. Selain itu, setiap kegiatan usaha harus berlandaskan akad Syariah, baik tunggal dan/atau gabungan. Sama halnya dengan industri jasa keuangan lain, UP Syariah KSPN wajib melaporkan kegiatan usahanya kepada pihak terkait. Model bisnis UP Syariah umumnya sama dengan model bisnis lainnya. Hanya saja semua kerja sama yang dilakukan UP Syariah dengan pihak-pihak terkait disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Kesepakatan dan saling keterbukaan pada konteks ini menjadi kunci utama dalam model bisnis UP Syariah. Secara umum, prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya. Selain itu ada berbagai macam akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah sesuai dengan kegiatan usaha yang dilakukannya. Namun, ada beberapa akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah di antaranya: Murabahah, yaitu akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya (harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga lebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak; Mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha di antara mereka sesuai dengan kesepakatan para pihak; Ijarah, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Pembiayaan Umroh Salamah

Pembiayaan Umrah Salamah sendiri  adalah salah satu fasilitas dari KSPN UP Syariah untuk pembiayaan multijasa dengan akad sewa-menyewa (Ijarah Multijasa) untuk membantu nasabah mewujudkan niat melaksanakan ibadah umrah. Manfaat Pembiayaan Umrah 
    • Umrah tanpa menunggu lama
    • Proses cepat dan fleksibel
    • Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan
    • Tanpa jaminan (Syarat & Ketentuan berlaku)
Kecuali jika diperlukan, sampai dengan jumlah pembiayaan tertentu
    • Bekerjasama dengan Biro Perjalanan Umrah terpercaya
    • Plafond pembiayaan mulai Rp5 juta sampai dengan Rp30 juta
    • Jangka waktu pembiayaan 6 – 36 bulan
    • Agunan pembiayaan dapat berupa: – Logam mulia (Emas)yang di terbitkan PT Antam Tbk – Produk dana BCA Syariah (tabungan/deposito/giro) – Tanah dan bangunan dengan sertifikat SHM/SHGB – Kendaraan roda empat dengan BPKB
    • Pelunasan dipercepat diperkenankan minimal 3 (tiga) bulan setelah akad pembiayaan

Persyaratan Nasabah

    1. Anggota Koperasi Salamah (SPN)
    1. Usia maksimal pada saat jatuh tempo pembiayaan adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun wiraswasta/profesional
    1. Wajib membuka Tabungan SABARO (Simpanan Rencana Ibadah Umroh)
Info lebih lengkap langsung aja hubungi Admin Salamah. Nah, sekarang udah lebih paham kan Sahabat Salamah tentang pembiayaan syariah? Ada kemudahan untuk berangkat ke Baitullah melalui Pembiayaan Umroh Salamah. Nggak perlu bingung-bingung lagi deh kalau sahabat akan bertransaksi dengan pembiayaan yang tetap aman sesuai prinsip syariah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

We are well known for:

Let's get in touch

This is a staging enviroment