Sahabat Salamah, tentunya fasilitas pembiayaan sangat dibutuhkan oleh siapa saja, baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif mulai dari membeli kendaraan hingga mesin/peralatan untuk kebutuhan bisnis. Dengan pembiayaan, masyarakat diberikan kemudahan dan kenyamanan dalam transaksi pembelian dengan skema cicilan. Namun, bagi kalian yang memegang prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangan bisa saja menjadi khawatir terhadap operasional pembiayaan konvensional. Maka, pembiayaan syariah dapat menjadi jawaban untuk memfasilitasi transaksi yang aman sesuai dengan prinsip syariah.
Koperasi Salamah Pariwisata Nusantara (KSPN) adalah koperasi yang berorientasi pada kemaslahatan umat—khususnya pada kesejahteraan dan kemudahan akses pembiayaan syariah yang diutamakan pada pembiayaan untuk wisata religi seperti pemberangkatan Umroh. KSPN melalui Unit Usaha Pembiayaan Syariah (UP Syariah) menjalankan kegiatan usahanya (hanya menyalurkan pembiayaan/pendanaan kepada masyarakat) berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah. Dalam struktur organisasi kepengurusan UP Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berfungsi untuk memastikan prinsip Syariah telah dilaksanakan dengan benar dan baik. POJK Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah juga mengatur mengenai kegiatan usaha dari Perusahaan Pembiayaan Syariah yaitu:
-
- Pembiayaan Jual Beli, yaitu pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang melalui transaksi jual beli sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
-
- Pembiayaan Investasi, yaitu pembiayaan berbentuk penyediaan modal dalam jangka waktu tertentu untuk kegiatan usaha produktif dengan pembagian keuntungan sesuai pada perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak;
-
- Pembiayaan Jasa, yaitu pemberian/penyediaan jasa baik dalam bentuk pemberian manfaat atas suatu barang, pemberian pinjaman (dana talangan) dan/atau pemberian pelayanan dengan dan/atau tanpa pembayaran imbal jasa (ujrah) sesuai dengan perjanjian pembiayaan syariah yang disepakati oleh para pihak.
Pembiayaan Umroh Salamah
Pembiayaan Umrah Salamah sendiri adalah salah satu fasilitas dari KSPN UP Syariah untuk pembiayaan multijasa dengan akad sewa-menyewa (Ijarah Multijasa) untuk membantu nasabah mewujudkan niat melaksanakan ibadah umrah. Manfaat Pembiayaan Umrah-
- Umrah tanpa menunggu lama
-
- Proses cepat dan fleksibel
-
- Tersedia berbagai fasilitas dan kemudahan
-
- Tanpa jaminan (Syarat & Ketentuan berlaku)
-
- Bekerjasama dengan Biro Perjalanan Umrah terpercaya
-
- Plafond pembiayaan mulai Rp5 juta sampai dengan Rp30 juta
-
- Jangka waktu pembiayaan 6 – 36 bulan
-
- Agunan pembiayaan dapat berupa: – Logam mulia (Emas)yang di terbitkan PT Antam Tbk – Produk dana BCA Syariah (tabungan/deposito/giro) – Tanah dan bangunan dengan sertifikat SHM/SHGB – Kendaraan roda empat dengan BPKB
-
- Pelunasan dipercepat diperkenankan minimal 3 (tiga) bulan setelah akad pembiayaan
Persyaratan Nasabah
-
- Anggota Koperasi Salamah (SPN)
-
- Usia maksimal pada saat jatuh tempo pembiayaan adalah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun wiraswasta/profesional
-
- Wajib membuka Tabungan SABARO (Simpanan Rencana Ibadah Umroh)